- Menyatakan Terdakwa ARFAN SAPUTRA Bin RAWANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta) rupiah;
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu berat total yaitu 20,48 gram dengan perincian 2 paket sedang dan 1 paket kecil (berat Netto 18,2235 gram);
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam/silver merk Camry;
- 1 (satu) Unit Hp Vivo warna hitam nomor simcard: 0821189185489;
- 1 (satu) buah korek gas warna hitam merk black;
- 10 (sepuluh) lembar plastic kecil kosong warna putih bening;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih yang dibalut lakban hitam;
- 1 (satu) batang pipet warna pink yang salah satu ujungnya runcing.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KENDARI Nomor 604/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 604/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Arriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 604/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 604/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 604/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik2012