- Menyatakan Terdakwa RANDI Bin RUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 ( enam ) bulan Penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus sachet berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 14,7463 gram.
- 1 (satu) Unit alat pres merek Homelux.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna Putihi beserta sim card.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek crocodile.
- 2 (dua) buah bekas potongan kaos kaki.
- 1 (satu) lembar potongan isolasi warna hijau.
- 1 (satu) buah kantong plastik matahari.
- 11 (sebelas) lembar sachet kosong ukuran besar.
- 85 (delapan puluh lima) lembar sachet kosong ukuran sedang.
- 37 (tiga puluh tujuh) lembar sachet kosong ukuran kecil.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN KENDARI Nomor 596/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 596/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Muh. Iksyar Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 596/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 596/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 596/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik2114