- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALIF Bin BUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 31 (tiga puluh satu) sachet berisikan Narkotika Jenis Sabu berat bruto 19,3 (sembilan belas koma tiga) gram, Netto 10,1965 (sepuluh koma satu sembilan enam lima) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J1 Mini warna emas dengan nomor Simcard 0822 8403 9380,
- 5 (lima) pcs sachet kosong ukuran 3x5 cm, 28 (dua puluh delapan) batang pipet warna merah,
- 1 (satu) sendok shabu terbuat dari pipet warna bening;
- 1 (satu) lembar celana Jeans warna Hitam,
Putusan PN KENDARI Nomor 621/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 621/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 621/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 621/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 621/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik148