- Menyatakan Terdakwa IMAM GAZALBA SULKARNAIN, S.STP Bin SULKARNAIN. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir melakukan tindak pidana;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tanahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar formulir permohonan kredit tanggal 17 September 2019 yang ditandatangani oleh Imam Gazalba Sulkarnain;
- 1 (satu) rangkap identitas yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7471061510910001 atas nama Imam Gazalba Sulkarnain, S.STP., 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7402056404920002 atas nama Indah, S.St. dan 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga dengan Nomor 7471063008160001 atas nama Kepala Keluarga Imam Gazalba Sulkarnain, S.STP.;
- 1 (satu) lembar asli surat permohonan penangguhan angsuran (restrukturisasi) tanggal 9 Mei 2020 yang ditandatangani Imam Gazalba Sulkarnain, S.STP. selaku pemohon dan ditandatangani Indah, S.St. selaku penjamin;
- 1 (satu) rangkap fotokopi identitas kendaraan berupa 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino Warna Hijau dengan Nomor Polisi DT. 9209 UA, Nomor Rangka MJEC1JG43F5-117611, Nomor Mesin WO4dtrr-17307, atas nama ADRIYANTO;
- 1 (satu) rangkap asli perjanjian pembiayaan multiguna dengan jaminan penyerahan secara fidusia dengan Nomor 023372190099, tanggal 20 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli surat kuasa pembebanan jaminan fidusia, tanggal 20 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan bersama, tanggal 20 September 2019;
- 1 (satu) lembar print out sertifikat jaminan fidusia dengan Nomor : W27.00060810.ah.05.01 Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar asli surat permohonan penangguhan angsuran (restrukturisasi) tanggal 9 Mei 2020 yang ditandatangani Imam Gazalba Sulkarnain, S.STP. selaku pemohon dan ditandatangani Indah, S.St. selaku penjamin;
- 1 (satu) rangkap perjanjian pembayaran multiguna dengan jaminan penyerahan secara fidusia dengan Nomor 023372200040, tanggal 15 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar asli surat kuasa tanggal 15 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar asli surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tanggal 15 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar rangkap print out sertifikat jaminan fidusia dengan Nomor : W27.0002901.ah.05.01 Tahun 2020;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7471062807790001 atas nama Syahrul dan 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga dengan Nomor 7471061209120001, atas nama Kepala Keluarga Syahrul;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 531/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 531/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Muh. Iksyar Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada pihak PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk. Cabang Kendari; Dikembalikan kepada An. SYAHRUL; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 531/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 531/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 531/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik12334