- Menyatakan Terdakwa MUH. SYAIFUL BAHRI alias MUH. SAIFUL alias SAIFUL BACHRI alias IPUL Bin SAMSUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Permufakatan Jahat dan Pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas senapan laras Panjang motif loreng hijau coklat berisi :
- 1 (satu) pucuk Senapan PCP Cal 4,5 mm/177 merek ? BLACK FALCON? warna coklat.
- 1 (satu) buah kaleng berisi peluru mimis;
- 1 (satu) buah buku berjudul ?KITAB TAUHID LANJUTAN?;
- 1 (satu) buah buku berjudul ?HADIS QUDSI?
- 2 (dua) jaket motif loreng Matrix;
- 1 (satu) rompi warna hitam;
- 2 (dua) bilah parang;
- 1 (satu) ketapel bahan besi dan karet warna kuning;
- 10 (sepuluh) anak panah / busur;
- 3 (tiga) buku kecil tulisan arab gundul;
- 1 (satu) buku SIRAH NABAWIYAH.
- 1 (satu) lembar KTP NIK. 7371 0618 0890 0006 an. MUH. SYAIFUL BAHRI;
- 1 (satu) buah SIM C An. MUH. SAIFUL;
- 2 (dua) lembar kain buff / sebo warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna Hitam;
- 1 (satu) unit Tab Merk SAMSUNG warna Putih;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 827/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 827/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Suharta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lingga Setiawan, Br Hakim Anggota Agam Syarief Baharudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuristi Purwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 827/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 827/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 827/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik9764