- Mengabulkan Keberatan Para Pemohon Keberatan untuk sebagian;
- Menetapkan besarnya Ganti Kerugian kepada Para Pemohon Keberatan atas objek pengadaan tanah seluas 289.767 meter persegi dengan nilai ganti kerugian tanah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) permeter persegi, sehingga rincian dan jumlah ganti kerugian yang harus diberikan adalah sebagai berikut:
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Sml |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2021/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aziz Junaedi, Br Hakim Anggota M. Eric Ilham Aulia Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrawiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. Nilai ganti kerugian tanah : Rp49.839.924.000,00 (empat puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah); b. Nilai ganti kerugian tanaman : Rp479.235.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); c. Nilai kerugian non fisik 1) Asumsi Beban BPHTB (5%) : Rp2.488.996.200,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah); 2) Asumsi Beban PPAT (1%) : Rp498.399.240,00 (empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus empat rupiah); Jumlah Keseluruhan Nilai Ganti Kerugian : Rp53.306.554.440,00 (lima puluh tiga miliar tiga ratus enam juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah); 3. Menghukum Para Termohon Keberatan untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian kepada Para Pemohon Keberatan sesuai dengan besarnya Ganti Kerugian yang ditetapkan; 4. Menghukum Para Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2021/PN Sml
Statistik2530