- Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN Alias SUDIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMPRODUKSI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol bekas alcohol 96 telnis ukuran 1 liter;
- 1 (satu) buah teko tempat takar;
- 1 (satu) buah sendok makan;
- 1 (satu) buah bekas botol kispray;
- 1 (satu) buah bundle plastic bening ukuran besar;
- 1 (satu) buah boks besar warna hijau;
- 2 (dua) buah paket besar;
- 23 (dua puluh tiga) paket kecil yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) buah plastic bening ukuran kecil;
- 2 (dua) buah kantong berwarna coklat;
- 1 (satu) buah plastic besar berwarna bening;
- 1 (satu) buah handphone merk vivo f9 warna hitam dengan nomor sim card 08213505593 dan sim card 081343196625;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI.
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Tim |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2021/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyan Ardy Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Irsyad Hasyim, Shbr Hakim Anggota Sarmaida E.r. Lumban Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Veni Sara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2021/PN Tim
Statistik940