- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8414/IST/1991 atas nama Siti Samsiyah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan, terdapat kesalahan pencantuman nama Pemohon dan Ayah Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan atas kesalahan pencantuman nama Pemohon dan nama orangtua yakni Ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8414/IST/1991 milik Pemohon tersebut, dari yang semula tertulis ?SITI SAMSIYAH, anak kedua dari suami istri SUMARTO dan SUKATMI?, diperbaiki menjadi ?SITI SAMSIAH, anak kedua dari suami istri PAEKAN dan SUKATMI?;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar segera melapor ke Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan dan kemudian pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan, setelah ditunjukkannya Salinan Penetapan ini oleh Pemohon kepadanya, agar segera dilakukan perubahan dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Kutipan Akta Kelahiran atas nama Pemohon sebagaimana yang telah ditetapkan, dan untuk selanjutnya mencatatkan pembetulan tersebut dengan membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil bagi yang bersangkutan serta pada register-register Akta Pencatatan Sipil sebagaimana yang telah disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu Rupiah);
Putusan PN PACITAN Nomor 3/Pdt.P/2022/PN Pct |
|
Nomor | 3/Pdt.P/2022/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Andika Bimantoro |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Susian Isnayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.P/2022/PN_Pct.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.P/2022/PN_Pct.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.P/2022/PN Pct
Statistik9826