- Menyatakan Terdakwa I. SAHRI Alias SAH dan Terdakwa II. IMRAN Alias MERAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menjual hasil hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SAHRI Alias SAH dan Terdakwa II. IMRAN Alias MERAN masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Pick-Up merek Suzuki Futura ST 150 warna hitam Nomor Polisi DR 9680 DB Nomor Rangka : MHYESL415CJ-226553, Nomor Mesin : G15A-ID-842433 Tahun 2012 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah STNK mobil Pick-Up merek Suzuki Futura ST 150 warna hitam Nomor Polisi DR 9680 DB Nomor Rangka : MHYESL415CJ-226553, Nomor Mesin : G15A-ID-842433 Tahun 2012 Atas nama MUHAMAD SADRI;
Putusan PN MATARAM Nomor 698/Pid.B/LH/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 698/Pid.B/LH/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana, Hakim Anggota Mukhlassuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewa Ketut Widhana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 698/Pid.B/LH/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 698/Pid.B/LH/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 698/Pid.B/LH/2021/PN Mtr
Statistik9864