- Menyatakan Terdakwa Nanang Suroto Bin Karmo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka Berat dan Kerusakan Kendaraan atau Barang? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua dan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No.Pol N-4157-TAJ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario No.Pol N-4157-TAJ; dan
- 1 (satu) lembar SIM C;
- 1 (satu) unit kendaraan Truk No.Pol N-8063-RE;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk No.Pol N-8063-RE; dan
- 1 (satu) lembar SIM B1 an. NANANG SUROTO;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda CB 150R Nopol : N-4151-ABH; dan
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda CB 150R Nopol : N-4151-ABH;
Putusan PN BANGIL Nomor 555/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 555/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak Saksi Korban Muhammad Rizki Jayeng Maulana; Dikembalikan kepada Terdakwa Nanang Suroto Bin Karmo; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Nur Humaidah (istri dari Saksi Korban Syamsul Mahfud); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 555/Pid.Sus/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 555/Pid.Sus/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 555/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik6927