Putusan PN SEMARAPURA Nomor 84/Pid.B/2021/PN Srp |
|
Nomor | 84/Pid.B/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Asri Mukaromah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi, Hakim Anggota Valeria Flossie Avila Santi |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Hendra Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Made Tama Als Boy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19 warna spring white dengan nomor IMEI1-867966044215659 dan IMEI2-867966044215642, yang berisikan 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan nomor handphone 081237773780; - 1 (satu) buah kotak handphone merek Vivo Y19 Warna Spring White, dengan nomor IMEI 1-867966044215659, dan IMEI 2-867966044215642; - 1 (satu) lembar nota pembelian handphone dari Toko Pink Cellular pada tanggal 10 Maret 2020; dikembalikan kepada Saksi Tri Widodo; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru, Nopol DK 2355 MH, Tahun 2005, NOKA: MH35TL0035K082114, NOSIN: 5TL-082121, STNK atas nama I Nyoman Astika alamat Dusun Takmung, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung; - 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Mio warna biru, Nopol DK 2355 MH, Tahun 2005, NOKA : MH35TL0035K082114, NOSIN: 5TL-082121, STNK atas nama I Nyoman Astika alamat Dusun Takmung, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung; - 1 (satu) buah kunci kontak; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2021/PN Srp
Statistik7425