- Menyatakan Terdakwa Alfian Zuhri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 1,16 (satu koma enam belas) gram;
- 1 (satu) sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam;
- 9 (Sembilan) bungkus plastic klip bening ukuran sedang kosong;
- 6 (enam) bungkus plastic klip bening ukuran kecil kosong;
- 1 (satu) unit Hp merk Advan warna biru muda;
- Uang tunai sebanyak Rp 119.000,- (seratus Sembilan belas ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 785/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 785/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimana berat bersih dari penimbangan pegadaian sebanyak 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dimana setelah diuji sisanya berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 (nol koma enam) Gram yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 785/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 785/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 785/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik3013