- Menyatakan Terdakwa BUDIYANTO KOROMPOT Bin HISMAN KOROMPOT Alias BUDI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Dengan pemufakatan jahat secara tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan Tanamam yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuh pidana terhadap Terdakwa BUDIYANTO KOROMPOT Bin HISMAN KOROMPOT Alias BUDI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat bruto sebanyak 55,46 (lima puluh lima koma empat enam) gram telah disita sebagai barang bukti, kemudian untuk keperluan pengujian digunakan 0,2171 (nol koma dua satu tujuh satu) gram, sisa barang bukti barang bukti sebanyak 55,2429 (lima puluh lima koma dua empat dua sembilan) gram;
- 1 (satu) buah paper bag tempat penyimpanan Shabu-shabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah sendok Shabu-shabu;
- 4 (empat) buah pireks kaca;
- 1 (satu) buah kotak warna putih/pink tempat penyimpanan pireks kaca;
- 1 (satu) buah tas slempang warna coklat merk polar birdie;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam tempat penyimpanan Shabu-shabu;
- 1 (satu) buah ATM BRI BRITAMA dengan nomor seri 5221-8421-2489-9136;
- 1 (satu) unit Handphond android merk Black Shard 2 Pro warna hitam dengan nomor sim card 0821-1111-1082;
- 1 (satu) unit Handphond android merk OPPO A1K warna merah dengan nomor sim card 0812-4249-2660;
- 1 (satu) buah buku album kecil catatan penjualan Shabu-shabu warna biru;
- 1 (satu) buah alat hisap Shabu-shabu (BONG.
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam putih DN 3716 VY.
Putusan PN PALU Nomor 522/Pid.Sus/2021/PN Pal |
|
Nomor | 522/Pid.Sus/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhendra Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anthonie Spilkam Mona, Hakim Anggota Mahir Sikki Za |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Sugiarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing digunakan dalam perkara lain Atas Nama Terdakwa AMANDA SAPUTRA Bin HAMID ADAM Alias MANDA 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 522/Pid.Sus/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 522/Pid.Sus/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 522/Pid.Sus/2021/PN Pal
Statistik364