- Menyatakan Terdakwa I Putu Pirgiantara Putratersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan?sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar photo copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian PT. Seminyak Mas Propertindo Nomor 78 tanggal 22 September 2010, Notaris Dewi Eka Koreati, S.H.;
- 1 (satu) eksemplar photo copy yang telah dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Seminyak Mas Propertindo Nomor 07 Tanggal 20 Juni 2019, Notaris dan PPAT Lindawati, S.H.;
- 1 (satu) lembar photo copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0033072.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 26 Juni 2019, tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT. Seminyak Mas Propertindo;
- 1 (satu) lembar photo copy yang telah dilegalisir surat email dari Wayan Prajana Putra wayan_putra@bca.co.idyang ditujukan kepada Putra, I putu pirgiantara.putra@courtyard.comtanggal 16 Agustus 2019;
- 3 (tiga) lembar photo copy yang telah dilegalisir surat email dari Putra, I putu <pirgiantara.putra@courtyard.comyang ditujukan kepada Wayan Prajana Putra <wayan_putra@bca.co.id> tanggal 20 Agustus 2019;
- 3 (tiga) lembar photo copy yang telah dilegalisir surat Formulir Data Merchant BCA - Courtyard By Marriott, tanggal 23 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar refundForm (Revised) kosong, Courtyard by Marriott Bali Seminyak Resort;
- 5 (lima) lembar photo copy yang telah dilegalisir contoh refundCourtyard by Marriott Bali Seminyak Resort, tanggal 29 September 2020;
- 2 (dua) lembar Local Standar Operating Procedure, credit cardrefundprocedure/prosedur pengembalian dana kartu kredit Hotel Courtyard By Marriott, Standars Number 4104-0047;
- 1 (satu) eksemplar Rekening Koran giro Bank BCA Tahun 2019 an. PT. Seminyak Mas Propertindo, Seminyak Kuta Utara Hotel Courtyard Seminyak Jalan Camplung Tanduk No. 103 SP Badung 80361 Indonesia, No. Rek. 1469327777;
- 1 (satu) eksemplar Data Jurnal Transaksi Keuangan Hotel Courtyard By Marriott Th 2019;
- 2 (dua) lembar photo copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Nomor 569/Surat Ket/HRD.11.19 tanggal 25 November 2019 tentang Pemutusan Hubungan Kerja;
- 2 (dua) lembar photo copy yang telah dilegalisir Surat Kesepakatan Tentang Hak dan Kewajiban Dalam Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 27 November 2019;
- 1 (satu) eksemplar job descriptionAssistant Credit ManagerHotel Courtyard by Marriott Bali Seminyak Resort, September 2011;
- 1 (satu) eksemplar rekening koran kartu kredit Bank CIMB Niaga Syariah No. Kartu Kredit 5336 19xx xxxx 6139 An. I Putu Pirgiantara Putra, dari Tanggal 19 Maret 2019 sampai dengan Tanggal 04 Nopember 2019;
- 1 (satu) eksemplar rekening koran kartu kredit Bank CIMB Niaga Syariah No. Kartu Kredit 5481 17xx xxxx 8068 An. I Putu Pirgiantara Putra, dari Tanggal 28 Mei 2019 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2019;
- 4 (empat) lembar photo copy yang telah dilegalisir surat pengangkatan I Putu Pirgiantara sebagai Account Receivable SupervisorHotel Courtyard By Marriott tanggal 26 Juni 2014;
- 2 (dua) lembar photo copy yang telah dilegalisir surat pengangkatan I Putu Pirgiantara sebagai Assistant Credit ManagerHotel Courtyard By Marriott Seminyak tanggal 21 April 2015;
- 1 (satu) lembar photo copy yang telah dilegalisir surat keterangan I Putu Pirgiantara Putra bekerja di Hotel Courtyard By Marriott Seminyak dari tanggal 22 September 2014 sampai dengan tanggal 20 Desember 2019 (to whom it may concern);
- 1 (satu) lembar slip gaji I Putu Pirgiantara Putra (confidential) Hotel Courtyard By Marriott, Payslip Juli 2019;
- 1 (satu) unit mesin Electronik Data Capture(EDC) merek Ingenico type iWL220, terminal ID (TID) No.CG 540455;
- 1 (satu) buah kartu kredit CIMB Niaga type gold Nomor kartu 5481 1702 0974 8068 an. Pirgiantara Putra;
- 1 (satu) buah kartu kredit CIMB Niaga type gold Nomor kartu 5336 1900 0517 6139 an. Pirgiantara Putra;
Putusan PN DENPASAR Nomor 1025/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1025/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Putu Suyoga, Br Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Semaraguna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; Dikembalikan kepada pihak Managemen Hotel Courtyard by Marriot Bali Seminyak Resort melalui Saksi Ni Kadek Kemaryani Anom; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1025/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1025/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1025/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik300297