- Menyatakan Terdakwa MANGKU NYOMAN KANTUN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, yang disubsidi Pemerintah dan menampung, memanfaatkan, , pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin ? sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Menetapkan barang bukti :
- 1(satu) Unit excavator merk HYUNDAI Robex 80-7 warna kuning yang didalam tangki bahan bakarnya berisi bahan bakar solar sebanyak + 5 liter;
Putusan PN DENPASAR Nomor 986/Pid.Sus/LH/2021/PN Dps |
|
Nomor | 986/Pid.Sus/LH/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Putu Suyoga, Br Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Andari Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi I MADE CALUK.; - 1 (satu) unit kendaraan truck Isuzu NMR 71T HD,61 warna putih No. Pol DK8650PV, berserta STNK; - 1 (satu) buah jirigen berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak + 30 liter; - 1 (satu) buah selang warna coklat dengan Panjang sekitar 1,5 (satu setengah) meter; - 1 (satu) buah buku catatan penjualan material pasir; - Material pasir sebanyak + 45 M3 ( empat puluh lima meter kubik ). Dikembalikan kepada Terdakwa MANGKU NYOMAN KANTUN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 986/Pid.Sus/LH/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 986/Pid.Sus/LH/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 986/Pid.Sus/LH/2021/PN Dps
Statistik14667