- Menyatakan Terdakwa NI KETUT WARTININGSIH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan Yang Dipandang Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pdana penjara selama 3 ( tiga ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 30 Januari 2021 sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) beserta FC SHM.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 12 Desember 2020 sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta FC SHM.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 Februari 2021 sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) beserta FC STNK.
- 1 (satu) lembar tanda terima tertanggal 01 April 2021 dari NI KETUT WARTININGSIH kepada DARMA SUGITA.
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tertanggal 01 April 2021 yang ditandatangani oleh NI KETUT WARTININGSIH dan I KOMANG PURNAWAN
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 30 Januari 2021 sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) beserta FC BPKB.
- 1 (satu) lembar kwitansi penanaman modal / saham untuk jual beli kelapa dan gabah sejumlah Rp 16.600.000,- (enam belas juta enam ratus ribu rupiah) dari NI NYOMAN RISANA DEWI kepada I KOMANG PURNAWAN.
- 1 (satu) lembar kwitansi penanaman modal / saham untuk jual beli kelapa dan gabah sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari NI NYOMAN RISANA DEWI kepada NI LUH SINTYA DEWI.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI No Rek : 0833191043 an. NI NYOMAN RISANA DEWI.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BPD Bali No Rek : 010 02.02.40992-5 an. DR NI NYM RISANA DEWI S KED.
- 1 (satu) lembar kwitansi penanaman modal / saham untuk jual beli kelapa dan gabah sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari A.A. GDE JULIARTAWAN kepada NI LUH SINTYA DEWI.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank mandiri No Rek : 145-00-1161807-7 an. A.A GDE JULI ARTAWAN
- 1 (satu) lembar kwitansi penanaman modal / saham untuk jual beli kelapa dan gabah sejumlah Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dari I KETUT YORI HUSADA S,E kepada I KOMANG PURNAWAN.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA No Rek : 7725244169 an. I KETUT YORI HUSADA
- 1 (satu) lembar kwitansi saham kelapa / gabah tertanggal 06 Februari 2021 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari NI PT SARIANI DEWI;
- 1 (satu) lembar kwitansi saham kelapa / gabah tertanggal 19 Februari 2021 sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari NI PT SARIANI DEWI;
- 1 (satu) lembar kwitansi saham kelapa/gabah tertanggal 25 Januari 2021 sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari NI PT SARIANI DEWI;
- 1 (satu) lembar kwitansi saham kelapa / gabah tertanggal 15 Oktober 2020 sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari NI PT SARIANI DEWI;
- 1 (satu) lembar kwitansi saham kelapa / gabah tertanggal 04 Maret 2021 sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari NI PT SARIANI DEWI;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI No Rek : 1118654488 an. NI PUTU SARIANI DEWI;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank mandiri No Rek : 175-00-0165773-2 an. NI PUTU SARIANI DEWI;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri no. Kartu 6032 9886 7757 3706;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI no. Kartu 5264 2230 2400 1750;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI No Rek : 036801048908505 an. NI LUH SINTYA DEWI.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI No Rek : 0968969677 an. I GEDE KARTIKA
Putusan PN DENPASAR Nomor 1053/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1053/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Gede Widnyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi I PUTU DARMA SUGITA. Dikembalikan kepada saksi Dr. NI NYOMAN RISANA DEWI,S.Ked. Dikembalikan kepada saksi A.A GDE JULI ARTAWAN. Dikembalikan kepada saksi I KETUT YORI HUSADA, S.E. Dikembalikan kepada saksi NI PT SARIANI DEWI. Dikembalikan kepada saksi NI LUH SINTYA DEWI. Dikembalikan kepada saksi I GEDE KARTIKA. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1053/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1053/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1053/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik4529