- Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XIV tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah sebagai berikut :
- Tanah Atas Nama SAYI Bin DASIAN., No Pendaftaran : C. 675., No Persil 185 Kelas d IV dengan luas 21. 760 m2 yang berlokasi di Desa Karang Pohatji No. 95., Kec. Rawamerta., Kewedanan Rengasdengklok., Kabupaten Krawang yang kemudian berubah nama menjadi Kampung Kaleng Kalong., Desa Sumber Jaya., Kec. Tempuran., Kabupaten Karawang dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Tanah empang Misem ;
- Sebelah Timur : Tanah empang Ahid ;
- Sebelah Selatan : Tanah empang Tengku Ari ;
- Sebelah Barat : Tanah empang Tamah ;
- Sebelah Utara : Tanah empang Misem ;
- Sebelah Timur : Tanah empang Kemot ;
- Sebelah Selatan : Tanah empang Sayi ;
- Sebelah Barat : Tanah empang Dama ;
- Sebelah Utara : Tanah empang Dama ;
- Sebelah Timur : Tanah empang Sayi ;
- Sebelah Selatan : Tanah empang Daslam ;
- Sebelah Barat : Tanah empang Kayem ;
- Sebelah Utara : Tanah empang Komis ;
- Sebelah Timur : Tanah empang Tawin ;
- Sebelah Selatan : Tanah empang Kayim ;
- Sebelah Barat : Tanah empang Pengki ;
- Sebelah Utara : Tanah empang Tamdi ;
- Sebelah Timur : Tanah empang Sayi ;
- Sebelah Selatan : Saluran Pembuang ;
- Sebelah Barat : Tanah Empang Taman ;
- Sebelah Utara : Tanah empang Kabat ;
- Sebelah Timur : Saluran air ;
- Sebelah Selatan : Tanah empang Ahid ;
- Sebelah Barat : Tanah empang Kemot ;
- Sebelah Utara : Kalen Semut ;
- Sebelah Timur : Kalen Semut ;
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Unarsih ;
- Sebelah Barat : Tanah empang Wasti ;
- Sebelah Utara : Kalen Semut ;
- Sebelah Timur : Tanah empang Sobib ;
- Sebelah Selatan : Tanah empang Warsih ;
- Sebelah Barat : Jalan Desa ;
- Atas Nama DEGO Bin WASTI., No Pendaftaran : C. 571., No Persil 189 Kelas d IV dengan luas 12. 560 m2 yang berlokasi di Desa Karang Pohatji No. 95., Kec. Rawamerta., Kewedanan Rengasdengklok., Kabupaten Krawang yang kemudian berubah nama menjadi Kampung Kaleng Kalong., Desa Sumber Jaya., Kec. Tempuran., Kabupaten Karawang dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Tanah empang Wasti ;
- Sebelah Timur : Tanah empang Sokib ;
- Sebelah Selatan : Tanah sawah Samsuri ;
- Sebelah Barat : Saluran Air ;
- Sebelah Utara : Tanas Sawah H. Ahmad Samsuri ;
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Juned ;
- Sebelah Selatan : Saluran Kalatingi ;
- Sebelah Barat : Saluran Air ;
- Sebelah Utara : Tanah empang Dego ;
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Warsih ;
- Sebelah Selatan : Kalen tingi ;
- Sebelah Barat : Saluran Air ;
- Sebelah Utara : Tanah empang Utadama ;
- Sebelah Timur : Tanah empang Misem ;
- Sebelah Selatan : Tanah empang Miem ;
- Sebelah Barat : Tanah empang Kumis ;
- Sebelah Utara : Tanah empang Kemoy ;
- Sebelah Timur : Tanah empang Kabat ;
- Sebelah Selatan : Tanah empang Sayi ;
- Sebelah Barat : Tanah empang Misem ;
- 31 (atas nama Arim Bin Saenin) ;
- 32 (atas nama Atjing Bin Askin) ;
- 33 (atas nama Ijos Bin Sanem) ;
- 34 (atas nama Oden Bin Irmah) ;
- 41 (atas nama Tjerum Bin Suhada) ;
- 42 (atas nama Karpan Bin Satora) ;
- 44 (atas nama Tarman Bin Warsin) ;
- 48 (atas nama Karma Bin Tarman) ;
- 51 (atas nama Kasta Bin Ijos) ;
- 53 (atas nama Atam Bin Sarta) ;
- 54 (atas nama Kartim Bin Haji Karsih) ;
- 55 (atas nama Surja Bin Ahmad) ;
- 69 (atas nama Sair Bin Sanilem) ;
Putusan PN KARAWANG Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratmini, Hakim Anggota Hasnul Fuad |
Panitera | Panitera Pengganti Risna Elitha Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM POKOK PERKARA ; b. Atas Nama MISEM Binti CALI., No Pendaftaran : C. 893., No Persil 187 Kelas d IV dengan luas 3. 515 m2 yang berlokasi di Desa Karang Pohatji No. 95., Kec. Rawamerta., Kewedanan Rengasdengklok., Kabupaten Krawang yang kemudian berubah nama menjadi Kampung Kaleng Kalong., Desa Sumber Jaya., Kec. Tempuran., Kabupaten Karawang dengan batas batas : c. Atas Nama TAMA Bin SAMIN., No Pendaftaran : C. 843., No Persil 185 Kelas d IV dengan luas 24. 090 m2 yang berlokasi di Desa Karang Pohatji No. 95., Kec. Rawamerta., Kewedanan Rengasdengklok., Kabupaten Krawang yang kemudian berubah nama menjadi Kampung Kaleng Kalong., Desa Sumber Jaya., Kec. Tempuran., Kabupaten Karawang dengan batas batas : d. Atas Nama KOMIS Binti IMAN., No Pendaftaran : C. 985., No Persil 165 Kelas d IV dengan luas 51. 650 m2 yang berlokasi di Desa Karang Pohatji No. 95., Kec. Rawamerta., Kewedanan Rengasdengklok., Kabupaten Krawang yang kemudian berubah nama menjadi Kampung Kaleng Kalong., Desa Sumber Jaya., Kec. Tempuran., Kabupaten Karawang dengan batas batas : e. Atas Nama DASLAM BIN BANIM., No Pendaftaran : C. 809., No Persil 185 Kelas d IV dengan luas 1. 776 m2 yang berlokasi di Desa Karang Pohatji No. 95., Kec. Rawamerta., Kewedanan Rengasdengklok., Kabupaten Krawang yang kemudian berubah nama menjadi Kampung Kaleng Kalong., Desa Sumber Jaya., Kec. Tempuran., Kabupaten Karawang dengan batas batas : f. Atas Nama KABAT., No Pendaftaran : C. 897., No Persil 189 Kelas d IV dengan luas 21. 750 m2 yang berlokasi di Desa Karang Pohatji No. 95., Kec. Rawamerta., Kewedanan Rengasdengklok., Kabupaten Krawang yang kemudian berubah nama menjadi Kampung Kaleng Kalong., Desa Sumber Jaya., Kec. Tempuran., Kabupaten Karawang dengan batas batas: g. Atas Nama SOKIB Bin DATAM., No Pendaftaran : C. 836., No Persil 189 Kelas dIV dengan luas 2. 887 da dan 190 Kelas d IV dengan luas 3.010 da yang berlokasi di Desa Karang Pohatji No. 95., Kec. Rawamerta., Kewedanan Rengasdengklok., Kabupaten Krawang yang kemudian berubah nama menjadi Kampung Kaleng Kalong., Desa Sumber Jaya., Kec. Tempuran., Kabupaten Karawang., No Persil 189., dengan Luas 28. 870 m2 dengan batas - batas : h. Atas Nama WASTI., No Pendaftaran : C. 565., No Persil 189 Kelas d IV dengan luas 42. 600 m2 yang berlokasi di Desa Karang Pohatji No. 95., Kec. Rawamerta., Kewedanan Rengasdengklok., Kabupaten Krawang yang kemudian berubah nama menjadi Kampung Kaleng Kalong., Desa Sumber Jaya., Kec. Tempuran., Kabupaten Karawang dengan batas batas: j. Atas Nama SAMSURI Bin WARSAN., No Pendaftaran : C. 2616., No Persil 189.s Kelas s IV dengan luas 32. 000 m2 yang berlokasi di Desa Karang Pohatji No. 95., Kec. Rawamerta., Kewedanan Rengasdengklok., Kabupaten Krawang yang kemudian berubah nama menjadi Kampung Kaleng Kalong., Desa Sumber Jaya., Kec. Tempuran., Kabupaten Karawang dengan batas batas : Atas Nama Haji AHMAD SAMSURI Bin WARSAN., No Pendaftaran : C. 2616., No Persil 189.s Kelas s IV dengan luas 50. 000 m2 yang berlokasi di Desa Karang Pohatji No. 95., Kec. Rawamerta., Kewedanan Rengasdengklok., Kabupaten Krawang yang kemudian berubah nama menjadi Kampung Kaleng Kalong., Desa Sumber Jaya., Kec. Tempuran., Kabupaten Karawang dengan batas batas : k. Atas Nama UTA DAMA., No Pendaftaran : C. 883., No Persil 187 Kelas d IV dengan luas 44. 200 m2 yang berlokasi di Desa Karang Pohatji No. 95., Kec. Rawamerta., Kewedanan Rengasdengklok., Kabupaten Krawang yang kemudian berubah nama menjadi Kampung Kaleng Kalong., Desa Sumber Jaya., Kec. Tempuran., Kabupaten Karawang dengan batas batas : l. Atas Nama KEMOT Bin KUSEN., No Pendaftaran : C. 758., No Persil 183 Kelas d IV dengan luas 21. 500 m2 yang berlokasi di Desa Karang Pohatji No. 95., Kec. Rawamerta., Kewedanan Rengasdengklok., Kabupaten Karawang yang kemudian berubah nama menjadi Kampung Kaleng Kalong., Desa Sumber Jaya., Kec. Tempuran., Kabupaten Karawang dengan batas batas : 4. Menyatakan Sertifikat No. Tidak Memiliki Kekuatan Hukum ; 5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melanjutkan Proses Konversi Tanah menjadi Sertifikat yang sedang diajukan oleh Para Penggugat ; 6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini; 7. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 23.315.000,00,- (dua puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada Para Tergugat ; 8. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2021/PN Kwg
Statistik27186