- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat di Bali dan Agama Hindu, pada tanggal 27 November 2020, yang dipuput oleh Jro Mangku Prajapati, perkawinan tersebut dilangsungkan di rumah Penggugat yang beralamat di Banjar Kedui, Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, dimana Penggugat berkedudukan sebagai Purusa sedangkan Tergugat berkedudukan sebagai Predana sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5106-KW-18022021-0003 yang di keluarkan tanggal 18 Februari 2021 adalah sah dan putus karena perceraian;
- Memerintahkan para Pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 137/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 137/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bendesa Nyoman Cintia Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 137/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik5726