Putusan PN BANGLI Nomor 61/Pid.B/2021/PN Bli |
|
Nomor | 61/Pid.B/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edo Kristanto Utoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirotul Azizah, Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Kadek Ardiasih tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keluarga dan Laporan Palsu? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah buku tabungan KSP SARI MERTA nomor : 431 atas nama I NYOMAN NILA. - 1 (satu) buah tas belanja warna merah bertuliskan Alfamart. - 1 (satu) buah dompet warna merah marun. - Uang senilai Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Dikembalikan kepada Saksi I Nyoman Nila; - Uang senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Saksi I WAYAN NOMERANA; - 1 (satu) buah buku tabungan KSP SARI MERTA nomor : 143 atas nama KADEK ARDIASIH Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) buah selendang warna merah marun. - 1 (satu) buah selendang warna orange. - 1 (satu) buah selendang warna orange bermotif. - 1 (satu) buah buah handphone merk Samsung Galaxy A11 warna hitam. - 1 (satu) buah jaket kaos warna hitam merk supreme. - 1 (satu) lembar fotocopy rekapan tabungan atas nama nasabah I NYOMAN NILA dan KADEK ARDIASIH. - 1 (satu) lembar surat tanda bukti pengaduan masyarakat no. Reg : Dumas/40/X/2021/SPKT/Res. Bangli tanggal 7 Oktober 2021. Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2021/PN Bli
Statistik671