- Menyatakan Terdakwa I PUTU BUDIARTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,19 gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,17 gram netto;
- 1 (satu) buah potong pipet plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y12 warna hitam lengkap dengan 2 (dua) buah simcard dan 1 (satu) buah memori card;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat No.Pol DK 4994 UAU warna hitam;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor honda beat No.Pol DK 4994 UAU warna hitam atas nama pemilik Kadek Sin Supiani;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
Putusan PN BANGLI Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Bli |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Oka Wiadnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Bli
Statistik9758