- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 1 Januari 2003 di Dusun Pulu, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dimana Penggugat berkedudukan sebagai Predana sedangkan Tergugat berkedudukan sebagai Purusa sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5106-KW-02122015-006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 4 Desember 2015 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- NI MARISKA jenis kelamin perempuan, yang lahir di Songan pada tanggal 31 Desember 2003 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-02122015-0015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 4 Desember 2015;
- DIONATA jenis kelamin laki-laki, yang lahir di Songan pada tanggal 31 Desember 2006 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-02122015-0013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 4 Desember 2015;
- NI KOMANG MANISA CAHYANI jenis kelamin perempuan, yang lahir di Bangli pada tanggal 5 September 2010 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-02122015-0012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 4 Desember 2015;
Putusan PN BANGLI Nomor 133/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirotul Azizah, Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Oka Wiadnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 133/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik10038