- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan menurut tata cara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 27 Januari 2007 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 67/KINTAMANI/WNI/2009, tertanggal 12 Januari 2009 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh atas anak yang bernama 1. NI KADEK MAHARANI DEWI, Tempat/Tgl. Lahir di Bangli, 22-03-2008 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 158/IST/BGL/WNI/2009 tanggal 12 Januari 2009, 2. NI KOMANG TIRTAWATI, Tempat/Tgl. Lahir di Batur Selatan, 06-07-2009 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-16062016-0062 tanggal 16 Juni 2016 diberikan kepada Tergugat selaku ayah kandungnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengirimkan sehelai salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangli yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh ) hari terhitung sejak Putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register untuk itu sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 131/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Amirotul Azizah |
Panitera | Panitera Pengganti: Pande Putu Suwedana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 131/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik9222