- Menyatakan Terdakwa WIDIANTORO Bin KATIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menjual Barang Kena Cukai Tidak Dilekati Pita Cukai ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.143.652.656,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar harus diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 603 bungkus @ 20 batang rokok jenis SKM merek ?X PRO BOLD? tanpa dilekati pita cukai ;
- 239 bungkus @20 batang rokok jenis SKM merk ? SBR? tanpa dilekati pita cukai;
- 820 bungkus @ 20 batang rokok jenis SKM merek ?COFFEE STICK? tanpa dilekati pita cukai ;
- 11 bungkus @ 20 batang rokok jenis SKM merek ?PAS SUPER? tanpa dilekati pita cukai;
- 124 bungkus @ 20 batang rokok jenis SKM merek ?EXTRA BOLD? tanpa dilekati pita cukai ;
- 9 bungkus @ 20 batang rokok jenis SKM merek ?BINTANG SUPER PREMIUM 999? tanpa dilekati pita cukai ;
- 12 bungkus @ 20 batang rokok jenis SKM merek F1 MILD? dilekati pita cukai yang diduga palsu ;
- 43 bungkus @ 20 batang rokok jenis SKM merek ?BLISS MILD? tanpa dilekati pita cukai ;
- 2 bungkus @ 20 batang rokok jenis SKM merek ?BINTANG SUPER? tanpa dilekati pita cukai.
- 2698 bungkus @ 20 batang rokok jenis SKM merek ?X PRO BOLD? tanpa dilekati pita cukai ;
- 245 bungkus @ 20 batang rokok jenis SKM merek ?EXTRA BOLD? tanpa dilekati pita cukai ;
- 204 bungkus @ 20 batang rokok jenis SKM merek ? SBR? tanpa dilekati pita cukai ;
- 462 bungkus @ 20 batang rokok jenis SKM merek ? PAS SUPER ? tanpa dilekati pita cukai ;
- 329 bungkus @ 20 batang rokok jenis SKM merek ? COFFEE STICK? tanpa dilekati pita cukai ;
- 507 bungkus @ 20 batang rokok jenis SKM merek ? CPU SUPER? tanpa dilekati pita cukai ;
- 170 bungkus @ 20 batang rokok jenis SKM merek ? F1 Mild? dilekati pita cukai yang diduga palsu ;
- 1 (satu) unit Smartphone merek Samsung jenis Galaxy J7 Prime beserta SIM card didalamnya bernomor telpon 081533811766.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 474/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 474/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunita Hendarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti Uji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : (Disita dari saksi PURWANTO) Dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 474/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik740