- 1 (satu) ekor ayam jantan berwarna merah;
- 1 (satu) ekor ayam jantan berwarna putih hitam;
- 1 (satu) ekor ayam jantan berwarna merah kehitaman;
- 1 (satu) ekor ayam betina berwarna merah putih;
- 1 (satu) ekor ayam betina berwarna hitam;
- 1 (satu) ekor ayam betina berwarna hitam;
- 1 (satu) ekor ayam betina berwarna cokelat;
- 1 (satu) ekor ayam betina berwarna hitam;
- 1 (satu) ekor ayam betina berwarna putih hitam;
- 1 (satu) ekor ayam betina berwarna hitam;
- Seutas tali Rafia yang sudah terbagi menjadi6 (enam) bagian berwarna hitam dan panjang setiap utas tali kurang lebih 1 (satu) meter;
- 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar jaket switer warna hitam kecoklatan merk Banzai;
- 1 (satu) utas tali yang sudah terbagi menjadi 3 (tiga) bagian berwarna merah;
Putusan PN MANNA Nomor 93/Pid.B/2021/PN Mna |
|
Nomor | 93/Pid.B/2021/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokia Ana Pontia O |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rias Lael Parahita Nandini, Shbr Hakim Anggota Hesty Ayuningtyas |
Panitera | Panitera Pengganti R.moh. Hendra Kusuma S., A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan TerdakwaPupindri Bin Harmantersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3.Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Ilman Pahmi bin Marjelan; Di rampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.B/2021/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 93/Pid.B/2021/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2021/PN Mna
Statistik14928