- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa pada akte kelahiran anak kandung para Pemohon yang ke-2 (kedua) yang bernama Kusdian Fajarini untuk diubah menjadi anak kandung yang ke-1 (kesatu), lahir di Lumajang, tanggal 14 September 2006 untuk diubah tanggal lahirnya menjadi 19 September 2006 dan nama orang tua kandung dari semula tercatat atas nama Misdi dan Satri untuk diubah menjadi Tu?an dan Tuni Nurhasanah sebagaimana telah terdata dan tercatat didalam Surat Keterangan Kelahiran, Kartu Keluarga dan Ijazah Sekolah Dasar yang dimiliki oleh para Pemohon;
- Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk menghadap pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang guna memperbarui data identitas anak kandung Pemohon yang ke-2 (kedua) yang bernama Kusdian Fajarini dengan cara merubah data identitas nama orang tua dan tanggal lahir anak kandung para Pemohon yang terdata/tercatat pada Akta Kelahiran anak kandung Pemohon yang ke-2 (kedua) yang bernama Kusdian Fajarini Nomor : 3508.AL.2010.006724 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang tanggal 6 April 2010, yang mana nama orang tua sebelumnya tertulis/tercatat atas nama suami Misdi dan isteri Satri, untuk diubah menjadi atas nama suami Tu?an dan isteri Tuni Nurhasanah dan anak kandung para Pemohon yang bernama Kusdian Fajarini, semula tercatat tanggal lahir 14 September 2006 untuk diubah menjadi 19 September 2006 serta data anak kandung yang ke-2 (kedua) untuk diubah menjadi anak kandung yang ke-1 (kesatu), sebagaimana telah terdata dan tercatat didalam Surat Keterangan Kelahiran, Kartu Keluarga dan Ijazah Sekolah Dasar yang dimiliki oleh para Pemohon;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama orang tua dan tanggal lahir serta daftar urutan anak kandung para Pemohon pada akte kelahiran anak kandung para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang selaku Instansi pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak kandung para Pemohon yang bernama Kusdian Fajarini tersebut, untuk selanjutnya dibuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil atas nama anak kandung para Pemohon yang bernama Kusdian Fajarini;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para Pemohon sejumlah Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 2/Pdt.P/2022/PN Lmj |
|
Nomor | 2/Pdt.P/2022/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nurafriani Putri |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan