- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Motor Viar warna hitam merah dengan Nosin YX150FMG-07006637/;
- 1 (satu) unit motor Honda beat warna merah hitam dengan norak MH1JF5134CK76191 Nosin JF51E-3744694 dan Nopol DC 2415 ZA;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG A50 warna putih dengan imei1 356798/10/208362/2 imei2 356798/10/208362/0;
- 1 (satu) Unit handphone merek OPPO A15 S warna biru dengan Imei1 867756050645117 Imei2 867756050645109;
- Uang tunai senilai Rp.372.000 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Mixer merk NIKO berwarna putih;
- 1 (satu) unit Blender merk Miyako berwarna hijau;
- 1 (satu) unit Laptop merk Axio warna hitam;
- 1 (satu) unit jam tangan merk Milliontin warna hitam;
- 1 (satu) unit jam tangan merk Mirage berwarna silver;
- 1 (satu) pasang emas anting dengan berat 0,25 gram;
- 1 (satu) buah gunting seng dengan pengangan berwarna biru
- 1 (satu) lembar switer berwarna silver
- 1 (satu) lembar celana berwarna coklat cream
- 1 (satu) buah topi merek Supreme warna hitam
- 1 (satu) buah masker baf warna hitam putih
- 2 (dua) lembar baju kaos berwarna hitam
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hijau tua
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam
Putusan PN MAMUJU Nomor 236/Pid.B/2021/PN Mam |
|
Nomor | 236/Pid.B/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Mustika Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Dikembalikan kepada yang berhak; Dikembalikan kepada saksi Hasrul Alias Allu Bin Ramalang; Dikembalikan kepada saksi Sulaeman Alias Halig Bin H. kamaruddin; Dikembalikan kepada saksi Andi Rustam Alias Rustam Bin Andi Makkulau karena hasil uang pencurian Rp. 14.000.000 (empat belas juta) dipakai untuk membeli HP merk OPPO A15 S; Dikembalikan kepada saksi Sulaeman Alias Halig Bin H. kamaruddin; Dikembalikan kepada saksi Andi Rustam Alias Rustam Bin Andi Makkulau karena hasil uang pencurian Rp. 14.000.000 (empat belas juta) dipakai untuk membeli Mixer merk NIKO; Dikembalikan kepada saksi Andi Rustam Alias Rustam Bin Andi Makkulau karena hasil uang pencurian Rp. 14.000.000 (empat belas juta) dipakai untuk membeli Blender merk Miyako; Dikembalikan kepada saksi M. Purqam Ramdani alias Purqam Bin Sutrisno; Dikembalikan kepada saksi Yusri Yusuf Alias Yusri Bin Alm. M. yusuf; Dikembalikan kepada saksi Andi Rustam Alias Rustam Bin Andi Makkulau; Dikembalikan kepada saksi M. Purqam Ramdani alias Purqam Bin Sutrisno; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.B/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 236/Pid.B/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.B/2021/PN Mam
Statistik4622