- Menyatakan Terdakwa I. Charles Rajagukguk dan Terdakwa II. Jolison Reformator tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Asli Kartu Penduduk atas nama Tulus T. Situmeang yang dibuat pada tanggal 28 Februari 2019;
- 1 (satu) buah Asli Kartu Tanda Penduduk atas nama Tulus T. Situmeang yang dibuat pada tanggal 21 Mei 2013;
- 1 (satu) buah Asli Kartu Tanda Penduduk atas nama Tulus T. Situmeang yang dibuat pada tahun 2009;
- 1 (satu) buah Asli Kartu Tanda Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Tulus T. Situmeang;
- 1 (satu) lembar Asli Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Tulus Situmeang yang dilekuarkan pada tanggal 20 Mei 2013;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Alboin Situmeang yang dibuat pada tanggal 20 April 2011;
- 1 (satu) buah Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Gimson Situmeang yang dibuat pada tanggal 30 Mei 2011;
- 1 (satu) lembar Surat Kwitansi Tanda Terima uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Pembayaran Pinjaman sementara Pembelian Lahan dan Rumah dengan jangka waktu 2 (dua) Tahun yang ditandatangani oleh Tulus Situmeang di Cianjur Pada tanggal 22 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Hutang Piutang dan Pelunasan yang dibuat oleh Charles Rajaguguk dengan Tulus Situmeang di Pangkalan Dodek pada tanggal 22 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ganti Rugi yang dibuat oleh Tulus Situmeang dengan Charles Rajagukguk di Pangkalan Dodek Baru pada tanggal 20 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan Tulus Situmeang yang dibuat di Pangkalan Dodek Baru tanggal 22 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ganti Rugi yang dibuat oleh Charles Rajaguguk dengan Jolinson Reformator di Pangkalan Dodek pada tanggal 20 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pinjaman Kopdit (C.U) ?Mandiri? Tebing Tinggi yang di tandatangani oleh Pemohon bernama Tulus Situmeang tanggal 03 Maret 2008;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pinjaman Kopdit (C.U) ?Mandiri? Tebing Tinggi Nomor: 343/PJ/CUM/III/2008 tanggal 03 Maret 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andy P. Nababan dengan Tulus Situmeang;
- 1 (satu) Lembar Surat Daftar Pinjaman dan Agunan CU. Mandiri Tebing Tinggi bulan Februari 2011 yang ditandatangani oleh Tulus Situmeang pada tanggal 07 Juni 2011;
- Dikembalikan kepada Saksi Sabar Situmeang.
Putusan PN KISARAN Nomor 961/Pid.B/2021/PN Kis |
|
Nomor | 961/Pid.B/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antoni Trivolta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 961/Pid.B/2021/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 961/Pid.B/2021/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 961/Pid.B/2021/PN Kis
Statistik12376