- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TANGGAL 29 NOVEMBER 2021 NOMOR 1439/PID.B/2021/PN.TNG, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN MENGENAI PENGURANGAN MASA PENANGKAPAN SEDANG AMAR PUTUSAN SELEBIHNYA DIKUATKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA AKAN BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA EKO BUDI SANTOSO BIN SANTOSO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN .
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA EKO BUDI SANTOSO BIN SANTOSO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKANTERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BERKAS SURAT KONTRAK PENYEDIAAN BERAS PREMIUM NOMOR : 21/P-SMBK/IX/2020, TANGGAL 09 SEPTEMBER 2020;
- 10 (SEPULUH) LEMBAR SURAT JALAN PENGIRIMAN BERAS DENGAN TOTAL 100 TON, TERTANGGAL 7 OKTOBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA TERIMA, TANGGAL 7 OKTOBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI CEK BANK BCA NOMOR : DI 909183, SENILAI RP.950.000.000;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT KETERANGAN PENOLAKAN, TANGGAL 3 NOVEMBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI CEK BANK MANDIRI NOMOR : HE 812931, SENILAI RP.1.000.000.000;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PERNYATAAN DAVID ARIYANTO, TANGGAL 30 OKTOBER 2020
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 November 2021 Nomor 1439/Pid.B/2021/PN.Tng, yang dimintakan banding sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan dan mengenai pengurangan masa penangkapan sedang amar putusan selebihnya dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya akan berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Eko Budi Santoso Bin Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN ?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eko Budi Santoso Bin Santoso dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkas Surat Kontrak Penyediaan Beras Premium Nomor : 21/P-SMBK/IX/2020, tanggal 09 September 2020;
- 10 (sepuluh) lembar Surat Jalan Pengiriman Beras dengan total 100 Ton, tertanggal 7 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima, tanggal 7 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar asli Cek Bank BCA Nomor : DI 909183, senilai Rp.950.000.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Penolakan, tanggal 3 November 2020;
- 1 (satu) lembar asli Cek Bank Mandiri Nomor : HE 812931, senilai Rp.1.000.000.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan DAVID ARIYANTO, tanggal 30 Oktober 2020
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT BANTEN Nomor 3/PID/2022/PT BTN |
|
Nomor | 3/PID/2022/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Laurensius Sibarani |
Hakim Anggota | Mochamad Tuchfatul Anam, M.hbrefendi Pasaribu |
Panitera | Yani Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan