- 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah lipatan kertas nasi warna cokelat yang didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan plastik klip bening yang berisikan diduga butiran kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,665 gram, setelah pemeriksaan Lab.Forensik Polda Sumatera Selatan tersisa sebanyak 9,564 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon 125 cc warna merah BE 3640 PC Noka MH 344D001AK083147 Nosin 44D-063480;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN METRO Nomor 166/Pid.Sus/2021/PN Met |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Resa Oktaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Enro Walesa, M.hbr Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Sukarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwa IBRAN Bin H.M. AMIN BURLIAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Membeli dan Menjual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.Sus/2021/PN_Met.zip
- Download PDF
- 166/Pid.Sus/2021/PN_Met.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2021/PN Met
Statistik9315