- Menyatakan terdakwa Roni Holik Bin Madan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ?; ----------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; -----------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya ; --------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam No HP. 085333004919 ; ---Dirampas untuk negara ; -------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Pbl |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danang Utaryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah, Br Hakim Anggota Anton Saiful Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti Adistya Fansriayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Pbl
Statistik690