- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Erwin Bin Amir Murtom) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sinta Ratna Sari Binti Nizarudin) didepan sidang Pengadilan Agama Palembang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Breni Dirgantara bin Erwin, laki-laki, umur 8 bulan, hak asuhnya berada pada Penggugat Rekonvesi (ibu kandungnya);
- Memerintahkan PenggugatRekonvensimemberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu/menemui dan berkomunikasi serta mencurahkan kasihSaksingnyakepada anaknyasebagaimana tercantum dalam dictum angka 4 tersebut di atas.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Erwin Bin Amir Murtom) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Sinta Ratna Sari Binti Nizarudin)dibayar sesaat sebelum pengucapan ikrar talak, berupa:
- Nafkah Madyah (terhutang) 1. selama 8 bulan sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan 2. Biaya melahirkan sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Nafkah Mut?ah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Nafkah hadhanah (nafkah anak) bernama Muhammad Breni Dirgantara bin Erwinminimal sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh riburupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut berumur dewasa dan atau berumur 21 tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, ditambah 10 % setiap tahunnya;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2480/Pdt.G/2021/PA.PLG |
|
Nomor | 2480/Pdt.G/2021/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Lekat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Fadlun, Br Hakim Anggota H. Sirjoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Maimunah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 720.000,- (tujuhratus duapuluh riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2480/Pdt.G/2021/PA.PLG
Statistik220