- Menyatakan Terdakwa Surya Wijaya Bin Gatot Aswin Adhiatama tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kardus warna coklat dibungkus plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik warna putih berisi tembakau sintetis;
- 1 (satu) pack kertas papir merk ?BUFFALO BILL?;
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 27 (dua pupuh tujuh) lembar sticker bertuliskan ?JUST SAY NEVER GIVE UP?;
- 9 (sembilan) lembar sticker bertuliskan ?AWAS JACKPOT? dan 24 (dua puluh empat) sticker bertuliskan ?BLACK ANUBIS?;
- 1 (satu) pack plastik klip bening;
- 2 (dua) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) unit HP merk Iphone warna silver IMEI 355408074314242;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam IMEI 1 : 358471090352445, Imei 2 : 358471090352443;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA an. SUTI NINGSIH;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan Nomer rekening 5379412070519375;
- 1 (satu) buah KTP an. Terdakwa SURYA WIJAYA no. NIK 3274020509020014;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Idm |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2022/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2022/PN Idm
Statistik3517