- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 178/PDT.G/2021/PN TNG TANGGAL 3 MEI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI PERHITUNGAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN PENDIDIKAN ANAK RAHEL CANTIKA ANDREA BELLUCI MARBUN TERHITUNG SEJAK PERKARA INI DIDDAFTARKAN DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG DAN SELEBIHNYA DIKUATKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUBUNGAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT BEYNON ANDREAS MARBUN DAN TERGUGAT ASIH KURNIAWATY DEWINA MALAU YANG DI LAKUKAN SECARA KRISTEN SEBAGAIMANA KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NO. 1281/CS/K/2008 TERTANGGAL 11 AGUSTUS 2008 YANG DIKELUARKAN OLEH PEGAWAI PENCATATAN SIPIL DAN KELUARGA BERENCANA KOTA BEKASI, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI KLAS I A KHUSUS TANGERANG UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BEKASI (KOTA TEMPAT PERKAWINAN) DAN KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANGERANG UNTUK MENCATAT DAN MEREKAM DALAM DATABASE KEPENDUDUKAN TENTANG PERCERAIAN TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MELAPORKAN PERCERAIAN MEREKA KEPADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA TANGERANG SELATAN PALING LAMA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP UNTUK DITERBITKANNYA AKTA PERCERAIAN ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH/HAK PEMELIHARAAN ANAK RAHEL CANTIKA ANDREA BELLUCI MARBUN, LAHIR DI TANGERANG TERTANGGAL 26 AGUSTUS 2008 SEBAGAIMANA BUKTI KUTIPAN AKTE KELAHIRAN NOMOR : 3671-LT-27112013-0129, TERTANGGAL 30 JULI 2020;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PEMELIHARAAN DAN PENDIDIKAN ANAK YANG BERNAMA RAHEL CANTIKA ANDREA BELLUCI MARBUN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA, KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI SEBESAR RP.2.500.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN, TERHITUNG SEJAK PERKARA INI DIDAFTARKAN PADA PENGADILAN NEGERI TANGERANG;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 178/Pdt.G/2021/PN Tng tanggal 3 Mei 2021 yang dimohonkan banding sepanjang mengenai perhitungan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak Rahel Cantika Andrea Belluci Marbun terhitung sejak perkara ini diddaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang dan selebihnya dikuatkan sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat Beynon Andreas Marbun dan Tergugat Asih Kurniawaty Dewina Malau yang di lakukan secara Kristen sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 1281/CS/K/2008 tertanggal 11 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Bekasi, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangerang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi (kota tempat perkawinan) dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk mencatat dan merekam dalam database kependudukan tentang perceraian tersebut;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian mereka kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk diterbitkannya akta perceraian ;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai Pemegang Hak Asuh/Hak Pemeliharaan Anak Rahel Cantika Andrea Belluci Marbun, lahir di Tangerang tertanggal 26 Agustus 2008 sebagaimana bukti Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 3671-LT-27112013-0129, tertanggal 30 Juli 2020;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya pemeliharaan dan Pendidikan anak yang bernama Rahel Cantika Andrea Belluci Marbun sampai anak tersebut dewasa, kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp.2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, terhitung sejak perkara ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Tangerang;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 228/PDT/2021/PT BTN |
|
Nomor | 228/PDT/2021/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masruddin Caniago |
Hakim Anggota | Agung Suradi, Brhj. Siti Suryati |
Panitera | Ahmad Baedowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI/REKONVENSI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi/Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/PDT/2021/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 228/PDT/2021/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 228/PDT/2021/PT BTN
Statistik9139