- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 15 April 2013 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Desa/Kelurahan Tasik Juang, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau seluas 1.125 m2 (seribu seratus dua puluh lima meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik No. 77 Tahun 1996 atas nama Purwasito adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 1.125 m2 (seribu seratus dua puluh lima meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik No. 77 Tahun 1996 atas nama Purwasito yang terletak di Desa/Kelurahan Tasik Juang, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Marsiyah;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Waliman;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Desa;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Pembangunan IV/Jalur 4;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik No. 77 Tahun 1996 atas nama Purwasito menjadi Aris Januari alias Aris;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik No. 77 Tahun 1996 yang semula atas nama Purwasito menjadi Aris Januari alias Aris;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebani Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp2.490.000,00 (dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melinda Aritonang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullang, Br Hakim Anggota Adityas Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti Martiviantibrpanitera Pengganti Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah sah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2021/PN Rgt
Statistik8116