- Menyatakan TerdakwaT. SAIFUL MURIZAL Bin M. YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar maka harus diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik besar narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkusan teh china seberat982,14 (Sembilan ratus delapan puluh dua koma empat belas) gram yang telah disisihkan 31 (tiga puluh satu) gram, 3 (tiga) gram telah habis untuk pemeriksaan di laboratorium narkotika dan sisanya 28 (dua puluh delapan) gram untuk pembuktian di pengadilan sedangkan 951,14 (Sembilan ratus lima puluh satu koma empat belas) gram telah dimusnahkan pada tahap penyidikan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe Beat warna hitam nomor polisi BL 3937 ZAI;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unithandphoneandroid merek Vivo warna putih;
Putusan PN BIREUEN Nomor 274/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fuady Primaharsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur, Br Hakim Anggota Dyah Devina Maya Ganindra |
Panitera | Panitera Pengganti: Harperiyani Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 275/Pid.Sus/2021/PN Bir atas nama Terdakwa Rawyani bin M. Jafar; 6. Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pid.Sus/2021/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 274/Pid.Sus/2021/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik6422