-
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ir. Imam Hikmawan S., MSC. bin H. Karmawan M. Johan) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (dr. Reza Zulfiani binti Yunus Yakoeb) dihadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat, setelah putusan ini berkekuatan Hukum tetap.
-
Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah kewajiban akibat cerai thalak kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
-
2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan satu orang anak yang bernama Rasyad Khalil Rahman bin Imam Hikmawan S., lahir tanggal 15 Juli 2009 berada dalam asuhan / Hadlonah Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pengasuhan / hadlonah 1 orang anak sebagaimana dalam petitum poin 3 di atas sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau sekurang kurangnya dapat berdiri sendiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
- Menolak untuk selain dan selebihnya.
-
Dalam konvensi dan rekonvensi
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini sebesar Rp. 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1511/Pdt.G/2021/PA.JP |
|
Nomor | 1511/Pdt.G/2021/PA.JP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Umar, M.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurhayati, M.hbr Hakim Anggota Dra. Nurmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti Dwiarti Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1511/Pdt.G/2021/PA.JP
Statistik6711