Putusan PTA SURABAYA Nomor 10/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, H.m. Syafiie Thoyyib |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 0379/Pdt.G/2021/PA.Prob tanggal 24 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabi?ul Awwal 1443 Hijriah;Dan dengan mengadili sendiri;Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menghukum Tergugat (PEMBANDING) untuk membayar kepada Penggugat (TERBANDING) berupa :a. Nafkah Iddah sejumlah Rp.1.000.000,00 x 3 bulan = Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);b. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4. Memerintahkan Tergugat (PEMBANDING) untuk membayar kepada Penggugat (TERBANDING) berupa nafkah Iddah dan Mut'ah sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 sebelum mengambil akta cerai;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan harta bergerak berupa:2.1. Sebuah compressor harga beli senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);2.2. Sebuah alat IMPECT harga beli senilai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Sebuah buffet tempat televisi harga beli senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menyatakan harta bersama pada diktum nomor 2 angka 2.1, 2.2, dan 2.3, adalah (seperdua) bagian menjadi hak dan milik Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) lagi adalah hak dan milik Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum nomor 2 angka 2.1, 2.2, dan 2.3, kepada Penggugat Rekonvensi, jika tidak dapat diserahkan secara natura, maka dilakukan penjualan lelang yang hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;5. Menolak permohonan sita jaminan Penggugat Rekonvensi.6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Otnvankelijke Verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi membayar biaya Pemeriksaan Setempat (descente) sejumlah Rp. 690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 0379/Pdt.G/2021/PA.Prob
Statistik341