- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Putusan PA KUDUS Nomor 1023/Pdt.G/2021/PA.Kds |
|
Nomor | 1023/Pdt.G/2021/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Rodiyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Ulfahbr Hakim Anggota Azizah Dwi Hartani |
Panitera | Panitera Pengganti Dra.hj. Fathiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Gigih Sasmito bin Rusliady) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Heni Harningsing binti Damulyo) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus; Dalam Rekonvensi 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Nafkah lampau (madiyah) selama 6 bulan sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); 2.3. Nafkah idah selama 3 bulan sejumlah Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Alfiatul Izzah binti Gigih Sasmito, perempuan, lahir pada tanggal 21 Juli 2021, berada dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah seorang anak Alfiatul Izzah binti Gigih Sasmito, setiap bulan minimal sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan, ditambah 10 % setiap tahun; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah madiyah, mutah, nafkah idah sebagaimana pada diktum angka 2 dan nafkah anak bulan pertama sebagaimana pada dictum angka 4 tersebut dibayar langsung secara tunai, sebelum ikrar talak diucapkan; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1023/Pdt.G/2021/PA.Kds.zip
- Download PDF
- 1023/Pdt.G/2021/PA.Kds.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1023/Pdt.G/2021/PA.Kds
Statistik328