- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon (Wasikin bin Sumardi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Siti Nafsiyah binti Sunarto (alm)) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sukadana;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi pada saat pengucapan ikrar talak berupa:
- Nafkah Madliyah sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Nafkah Mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan emas 5gr (lima gram);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kebutuhan sehari-hari anak yang bernama Ahmad Fadil Prayugo sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa dan/atau mandiri diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kebutuhan sehari-hari anak yang bernama Zulfan Bayu Prasetyo sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa dan/atau mandiri diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya kuliah anak yang bernama Ahmad Fadil Prayugo sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap semester;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya kuliah anak yang bernama Zulfan Bayu Prasetyo sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap semester;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA Sukadana Nomor 2343/Pdt.G/2021/PA.Sdn |
|
Nomor | 2343/Pdt.G/2021/PA.Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sukadana |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifqiyatunnisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahyaril Nurin Gausia, Br Hakim Anggota Ana Latifatuz Zahro |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Rohim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2343/Pdt.G/2021/PA.Sdn.zip
- Download PDF
- 2343/Pdt.G/2021/PA.Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2343/Pdt.G/2021/PA.Sdn
Statistik8445