- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH NOMOR 647/PID.SUS/2021/PN SRH. TANGGAL 9 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 647/Pid.Sus/2021/PN Srh. tanggal 9 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara pada dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT MEDAN Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Brleliwaty, Dahlan Sinaga |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGINGAT, KETENTUAN PASAL 112 AYAT (1) UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN NOMOR 8 TAHUN 1981 KUHAP SEMA NO 3 TAHUN 2015 JO SEMA NO.1 TAHUN 2017 DAN KETENTUAN LAINNYA YANG BERSANGKUTAN; M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
Mengingat, ketentuan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP Sema No 3 Tahun 2015 Jo Sema No.1 Tahun 2017 dan ketentuan lainnya yang bersangkutan; M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2022/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2022/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik2517