- Menyatakan Darmawan Bin Supianto Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Scopy warna hitam silver BL 5004 YI No. Rangka MH1JM3134LK634000 dan No mesin JM31E361510
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy M21 warna hitam dengan nomor IMEI 355261111187133;
- 1 (satu) unit Handphone merek Pocco X3 warna abu-abu dengan nomor IMEI 867809056521822;
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 9 warna hitam dengan nomor IMEI 864328053734141.
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y20s warna biru muda dengan nomor IMEI 866414052720196;
- 1 (satu) unit Handphoe merek Vivo Y20 warna hitam dengan nomor IMEI 866414052749914;
- 1 (satu) buah headshet warna biru dengan merek JBL
- 1 (satu ) unit Handphone merek Realme C15 warna biru dengan kotak warna kuning nomor IMEI 1865736048376696;
- 1 (satu) unit Handphone merek Realme C21 warna hitam dengan kotak warna kuning nomor IMEI 1865655054314294
- 1 (satu) bilah Pisau dapur warna gagang coklat muda dengan panjang 25 (dua puluh lima) cm
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 71/Pid.B/2021/PN Str |
|
Nomor | 71/Pid.B/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fadila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Alnando, Br Hakim Anggota Beny Kriswardana |
Panitera | Panitera Pengganti Joni Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Dian Melati binti Ramadsyah Dikembalikan kepada Saksi Khalidun bin Syamsudin; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2021/PN Str
Statistik10838