- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN NO.109/PID.B/2021/PN SBH. TANGGAL 08 NOPEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUHENDRA ALIAS REMBES TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH OBENG BIASA BERGAGANG PLASTIK TERBUAT DARI BESI;
- 1 (SATU) POTONG BESI PAGAR EMPAT SEGI UKURAN 6 (ENAM) SENTIMETER X 4,5 (EMPAT KOMA LIMA) SENTIMETER;
- 1 (SATU) BUAH PERHIASAN EMAS GELANG LIPAN SEBERAT 7 (TUJUH) MAYAM;
- 3 (TIGA) BUAH PERHIASAN CINCIN PERMATA;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA REVO ABSOLUT WARNA MERAH HITAM NOMOR POLISI B 6151 EOF, BERIKUT KUNCI KONTAK ;
- 1 (SATU) BUAH BPKB SEPEDA MOTOR HONDA REVO ABSOLUT WARNA MERAH HITAM NOMOR POLISI B 6151 EOF;
- 1 (SATU) BUAH STNKB SEPEDA MOTOR HONDA REVO ABSOLUT WARNA MERAH HITAM NOMOR POLISI B 6151 EOF;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK VIVO;
- 1 (SATU) BUAH HP MEREK OPPO;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan No.109/Pid.B/2021/PN Sbh. tanggal 08 Nopember 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebgai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Suhendra alias Rembes tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah obeng biasa bergagang plastik terbuat dari besi;
- 1 (satu) potong besi pagar empat segi ukuran 6 (enam) sentimeter x 4,5 (empat koma lima) sentimeter;
- 1 (satu) buah perhiasan emas gelang lipan seberat 7 (tujuh) mayam;
- 3 (tiga) buah perhiasan cincin permata;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna merah hitam nomor polisi B 6151 EOF, berikut kunci Kontak ;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Revo Absolut warna merah hitam nomor polisi B 6151 EOF;
- 1 (satu) buah STNKB sepeda motor Honda Revo Absolut warna merah hitam nomor polisi B 6151 EOF;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO;
- 1 (satu) buah HP merek OPPO;
Putusan PT MEDAN Nomor 1964/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1964/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Diamond Tambunan |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Brelyta Ras Ginting |
Panitera | Asrin Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ASMIR MARTUA NASUTION; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Saksi Asmir Martua Nasution; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1964/Pid/2021/PT MDN
Statistik421