- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Idm dari register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Idm |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2022/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yanto Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yanto Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, ?Hakim memeriksa materi Gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan ini.? Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ?Gugatan Sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ?, dan setelah Hakim mempelajari Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam posita gugatannya Penggugat angka 1, angka 2, angka 4, angka 5 telah terjadi peminjaman uang senilai Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) antara Penggugat dan Tergugat dimana uang tersebut akan dikembalikan oleh Tergugat pada tanggal 16 Oktober 2020, pada tanggal 26 Desember 2021 terjadi kesepakatan Tergugat membuat pernyataan tertulis akan membayar hutang senilai Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) pada tanggal 15 Januari 2022 dan sampai saat ini hutang tersebut belum dibayar oleh Tergugat sehingga Tergugat ingkar janji (wanprestasi). Akan tetapi di dalam Petitum gugatannya, Penggugat tidak menguraikan atau menyebutkan nilai yang dituntut oleh Penggugat atas wanprestasi Tergugat tersebut, sehingga menjadi tidak jelas nilai gugatan materiilnya, maka dengan demikian gugatan tersebut sulit untuk disebut gugatan sederhana karena jelas gugatan sederhana menurut Pasal 3 Ayat (1) nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat tersebut Hakim menilai tidak termasuk dalam materi Gugatan sederhana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk materi Gugatan Sederhana oleh karena tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana; Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang?undangan lain yang bersangkutan MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G.S/2022/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G.S/2022/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G.S/2022/PN Idm
Statistik9343