- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan adalah:
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah yang beralamat di Jl. Kavling Damri No. 11 Bumi Panyileukan Rt.03 Rw.014 Kelurahan Luas Tanah 9x16 meter, lebar bangunan lantai 1(satu) 9x12 meter dan lebar bangunan lantai 2 (dua) 9x9 meter. Dengan batas-batas :
- 2 (dua) buah unit sepeda motor, masing masing
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi Perjanjian Kesepakan Bersama yang ditandatangani pada tanggal 20 Maret 2019;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut pada angka 2 diktum putusan ini, kepada Penggugat secara natura atau apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura dilaksanakan dengan melalui lelang dan hasil lelang setelah dikurangi biaya-biaya pelelangan dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugat balik Penggugat Rekonvensi sebagaian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap kedua anaknya yang bernama Melinda Aulia Ar dan Maureen Fauzatunnisa Ar sebesar Rp500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugat balik Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya perkara sejumlah Rp1.105.000,- (satu juta seratus lima ribu rupiah)
Putusan PA BANDUNG Nomor 4453/Pdt.G/2021/PA.Badg |
|
Nomor | 4453/Pdt.G/2021/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Inne Noor Faidah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mustopa, Br Hakim Anggota Dra. Hasdina Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Astria Lestari Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Utara : Bapak Sunsun Timur : Jl. Utama komplek dan Rumah bapak Ending Selatan : Bapak Wawang Barat : selokan kecil/rumah bapak Ado - Honda vario tahun 2012 warna putih Nopol D 5435 JG; - Honda vario Techno tahun 2014 warna merah Nopol D 3462 KY; 2.3. 1 (satu) unit mobil Brio warna abu metalik tahun 2016, Nopol D 1254 AEN; 2.4. Perabotan berupa mesin cuci, kulkas, televisi dan peralatan dapur; Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4453/Pdt.G/2021/PA.Badg
Statistik7124