Putusan PTTUN MEDAN Nomor 244/B/2021/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 244/B/2021/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Simon Pangondian Sinaga |
Hakim Anggota | H.l. Mustafa Nasution, Mhbrherman Baeha |
Panitera | Didi Andhika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ----------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------ - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PENGGUGAT/PEMBANDING ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR : 10/G/2021/PTUN.BNA TANGGAL 6 OKTOBER 2021,YANG DIMOHONKAN BANDING; - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
----------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------ - Menerima Permohonan Banding Para Penggugat/Pembanding ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor : 10/G/2021/PTUN.BNA tanggal 6 Oktober 2021,yang dimohonkan banding; - Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 244/B/2021/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 244/B/2021/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 244/B/2021/PT.TUN.MDN
Statistik5230