- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS NOMOR 227/PID.SUS/2021/PN KLK TANGGAL 21 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA YADIE ALIAS RAMBO BIN ARSAD SIRON (ALM) TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI DAN MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DENGAN BERAT LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.500.000.000,00 (SATU MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 4 (EMPAT) KEPING OBAT JENIS CARNOPHEN TANPA MEREK / 40 (EMPAT PULUH) BUTIR OBAT CARNOPHEN;
- 40 (EMPAT PULUH) BUTIR OBAT BERWARNA PUTIH TANPA LOGO DALAM BENTUK TANPA KEMASAN MERUPAKAN OBAT JENIS CARNOPHEN;
- 1 (SATU) LEMBAR KANTONG PLASTIK KECIL BERWARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL PLASTIK BERWARNA PUTIH;
- 13 (TIGA BELAS) LEMBAR PLASTIK KLIP KECIL;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PENDEK MOTIF LORENG WARNA COKLAT;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK NOKIA TIPE 216 WARNA HITAM; DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 227/Pid.Sus/2021/PN Klk tanggal 21 Desember 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa YADIE Alias RAMBO Bin ARSAD SIRON (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) keping obat jenis carnophen tanpa merek / 40 (empat puluh) butir obat carnophen;
- 40 (empat puluh) butir obat berwarna putih tanpa logo dalam bentuk tanpa kemasan merupakan obat jenis carnophen;
- 1 (satu) lembar kantong plastik kecil berwarna putih;
- 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih;
- 13 (tiga belas) lembar plastik klip kecil;
- 1 (satu) lembar celana pendek motif loreng warna coklat;Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia tipe 216 warna hitam; Dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 13/PID.SUS/2022/PT PLK |
|
Nomor | 13/PID.SUS/2022/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinarta Henry Dunant Sinuraya |
Hakim Anggota | Brsiti Jamzanah, Mohammad Noor |
Panitera | M. Yunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.SUS/2022/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 13/PID.SUS/2022/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID.SUS/2022/PT PLK
Statistik4122