Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 80-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 80-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Prastiti Siswayani |
Hakim Anggota | Sultan, Bragus Husin |
Panitera | Dearby T. Peginusa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA DWI PARTONO, SERTU NRP 3910661230872. 2.MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA NOMOR 145-K/PM.III-12/AD/VIII/2021 TANGGAL 17 NOVEMBER 2021, SEKEDAR MENGENAI PIDANA POKOKNYA SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 3.MENGUATKANPUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA NOMOR 145-K/PM.III-12/AD/VIII/2021 TANGGAL 17 NOVEMBER 2021, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA. |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Dwi Partono, Sertu NRP 3910661230872. 2.Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 145-K/PM.III-12/AD/VIII/2021 tanggal 17 November 2021, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3.MenguatkanPutusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 145-K/PM.III-12/AD/VIII/2021 tanggal 17 November 2021, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2021.zip
- Download PDF
- 80-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 80-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2021
Statistik9431