- Menyatakan terdakwa RUDI SETIAWAN alias JINDET Bin SUPRAYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDI SETIAWAN alias JINDET Bin SUPRAYITNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 78 (tujuh puluh delapan) butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver;
- 48 (empat puluh delapan) butir calmlet 1 mg Alprazolam dalam kemasan warna silver;
- 2 (dua) buah plastic klip warna bening diantaranya terdapat tulisan titik balik;
- Uang tunai Rp.70.000,00 (tujuhpuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warnaHitamdengan No. IMEI I: 865228036465012, IMEI 2: 865228036465004 dan No HP: 085773236635 dan No.HP smart 08812782467,
- 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA dengan nomor kartu 5379413047279275 atas nama RUDI SETIAWAN nomor rekening 1221652491
- 1 (satu) buah tas koper warna hitam kombinasi orange terdapat tulisan NUR RAMADHAN.
Putusan PN MAGELANG Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Harsiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Ratih Mannul Izzati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rumisih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada terdakwa ; Dikembalikan kepada sdr.YANUAR ARIFIN 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Mgg
Statistik9526