Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 6/Pdt.G/2022/PTA.Bdl |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | H. Sahrudin, I.brdra. Hj. Siti Zurbaniyah |
Panitera | Ellina Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGKARANG NOMOR 1327/ PDT.G/2021/PA.TNK, TANGGAL 25 NOVEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 RABIUL AKHIR 1443 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGHRA TERGUGAT (PEMBANDING) TERHADAP PENGGUGAT (TERBANDING); 3. MENETAPKAN HAK HADHONAH KETIGA ORANG ANAK PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT BERNAMA: 3.1. AXXX ZXXX AXXX BIN PEMBANDING, LAHIR TANGGAL 02 MEI 2012; 3.2.AXXX ZXXX AXXX BIN PEMBANDING, LAHIR TANGGAL 14 AGUSTUS 2013; 3.3.AXXX ZXXX AXXX BIN PEMBANDING, LAHIR TANGGAL 05 JUNI 2020; BERADA DI BAWAH PENGASUHAN PENGGUGAT SEBAGAI IBU KANDUNGNYA SAMPAI KETIGA ORANG ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUSIA 21 TAHUN; 4. MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DAN BERKUMPUL DENGAN KETIGA ORANG ANAKNYA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM AMAR NOMOR URUT 3 (TIGA) TERSEBUT DI ATAS DALAM WAKTU WAKTU TERTENTU YANG DISEPAKATI PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA HADHONAH KETIGA ORANG ANAK TERSEBUT DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN MELALUI PENGGUGAT SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH) SETIAP BULANNYA SAMPAI DENGAN ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUSIA 21 TAHUN DENGAN KENAIKAN 15% (LIMA BELAS PERSEN) SETIAP TAHUNNYA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP355.000,00 (TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor 1327/ Pdt.G/2021/PA.Tnk, tanggal 25 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding); 3. Menetapkan hak hadhonah ketiga orang anak Penggugat dengan Tergugat bernama: 3.1. Axxx Zxxx Axxx bin Pembanding, lahir tanggal 02 Mei 2012; 3.2.Axxx Zxxx Axxx bin Pembanding, lahir tanggal 14 Agustus 2013; 3.3.Axxx Zxxx Axxx bin Pembanding, lahir tanggal 05 Juni 2020; berada di bawah pengasuhan Penggugat sebagai Ibu kandungnya sampai ketiga orang anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun; 4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan ketiga orang anaknya sebagaimana tercantum dalam amar Nomor urut 3 (tiga) tersebut di atas dalam waktu waktu tertentu yang disepakati Penggugat dan Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhonah ketiga orang anak tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan melalui Penggugat sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulannya sampai dengan anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun dengan kenaikan 15% (lima belas persen) setiap tahunnya; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2022/PTA.Bdl.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2022/PTA.Bdl.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2022/PTA.Bdl
Statistik10894