- Menolak eksepsi Termohon
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Nafkah Madiyah sejumlah Rp. 31.500.000,- (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
- Sebidang tanah dengan ukuran 14, 60m x 28,50m yang terletak di Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi. Bersertifikat atas nama Haidar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan rumah milik Salundape /Papa Angki/ tanah milik Gazali;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan/rumah Alm. Haseng;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan/Tanah Milik Budi/ tanah Pemilik Space Bar;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Bangunan Sekolah PAUD/Tanah milik Abd.Khair;
- Sebidang Tanah, ukuran 9,10m x 24,37m dan diatasnya berdiri Rumah BTN Type 36, yang terletak di BTN LAGARUTU CP IV BLOK G Nomor 1 Kelurahan Talise Valangguni Kec. Mantikulore, Kota Palu. Bersertifikat atas nama Haidar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Perumahan;
- Timur berbatasan dengan tanah/rumah bapak Gusti;
- Selatan berbatasan dengan tanah/Rumah bapak Irwan;
- Barat berbatasan dengan Jalan/lorong;
- Sebidang Tanah, ukuran 19,60m x 46,40m dan rumah diatasnya dengan ukuran 14,50m x 22,80m terletak di Jl. Kelapa Gading, Desa Kaluku Bula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, bersertifikat atas nama Haidar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Tanah Kosong;
- Timur berbatasan dengan Jalan Kelapa Gading;
- Selatan berbatasan dengan tanah kosong;
- Barat berbatasan dengan Rumah dan Tanah milik Penduduk;
- Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada amar putusan poin 5 di atas (satu per dua) untuk bagian Penggugat dan (satu per dua) untuk bagian Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana pada amar putusan poin 3 di atas masing-masing mendapat (satu per dua) bagian, dan apabila tidak dapat dibagi secara natural maka akan diadakan pelelangan di depan umum melalui Kantor Lelang Negara di Palu dan hasilnya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam konvensi sejumlah Rp.385.000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat rekonvensi/Termohon dan Tergugat rekonvensi/Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam rekonvensi secara tanggung renten sejumlah Rp.3.190.000,00 (Tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) masing-masing (Satu per dua) bagian;
Putusan PA PALU Nomor 679/Pdt.G/2021/PA.Pal |
|
Nomor | 679/Pdt.G/2021/PA.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Muwafiqoh, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Alam Baskar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Drs, Haidar. Am Bin Hi. Abas Mahmud) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon Binti E Sibarani) di depan Sidang Pengadilan Agama Palu. DALAM REKONVENSI 2.-- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa; Yang harus dibayar tunai sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak; 3. Menetapkan anak yang bernama, 1. Raihan Qubays, umur 20 tahun, 2. Rayyan, umur 17 tahun, 3. Imamul Haramain, umur 13 tahun, tetap berada di bawah pemeliharaan dan asuhan Penggugat, dengan ketentuan pemegang hak hadhanah memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anaknya; 4.-- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Nafkah 3 (tiga) orang anak minimal sejumlah Rp. 1.500.000; (Satu juta lima ratus ribu rupiah), setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun), ditambah 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Menetapkan harta berupa: Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 679/Pdt.G/2021/PA.Pal.zip
- Download PDF
- 679/Pdt.G/2021/PA.Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 679/Pdt.G/2021/PA.Pal
Statistik7837